Prakarsa untuk mendirikan sebuah lembaga yang menaungi pelestarian benda budaya ke-islaman, baik berupa artefak maupun naskah serta benda – benda tradisi keislaman lainnya telah diwacanakan oleh berbagai kalangan, tidak terkecuali kalangan akdemisi Islam maupun para Ulama. Wacana ini muncul karena keberadaan dokumen dan bukti historis ke-Islaman sebagian besar masih tersebar diberbagai tempat dan belum terselamatkan secara memadai.
Selain itu, kondisi dokumen dan bukti historis serta benda – benda tradisi ke-Islaman tersebut mulai dipandang perlu mendapat perhatian, mengingat factor alam akan sangat memungkinkan terjadinya percepatan tingakat kerusakannya, selain dari ulah manusia. Oleh sebab itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung prakarsa untuk mewujudkan adanya sebuah Museum yang mewadahi penyelamatan dan pelestarian asset budaya ke-Islaman tersebut ke dalam MUSEUM PERKEMBANGAN ISLAM JAWA TENGAH.
Mueum Perkambangan Islam Jawa Tengah dikelola oleh lembaga yang menyatua atap dengan Badan Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah. Pengelola museum terdiri atas: Pimimpin Museum, Staf Kurator yang menangani bidang perawatan; penelitian koleksi; dan pelayanan kepada masyarakat. Pimpinan museum dan staf curator dibantu oleh tenaga admistrasi.