Museum Glagah Wangi merupakan museum umum yang dikukuhkan dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati Demak Nomor 556/83/2007. Museum menempati gedung bekas Dinas Pendapatan Daerah yang pada awalnya diperuntukkan untuk penempatan benda Cagar Budaya dari Masjid Agung Demak. Namun, terdapat pendapat bahwa benda yang berasal dari Masjid Agung Demak tidak diperbolehkan untuk disimpan di luar masjid. Akhirnya, gedung bekas Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten. Demak tersebut berubah fungsi untuk menyimpan hasil koleksi Cagar Budaya yang berasal dari masyarakat.
Nama Glagah Wangi berasal dari pemukiman yang didirikan di daerah barat, dan terdapat pepohonan yang mengeluarkan aroma wangi, sehingga disebut Glagah Wangi. Jenis koleksi yang ditampilkan di museum terdiri dari historika dan arkeologika. Beberapa koleksi unggulan museum ini adalah filter air batu, piring Aryo Penangsang, dan wayang Bethara Guru. Museum ini dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Demak. Hadirnya Museum Glagah Wangi diharapkan dapat memberikan informasi mengenai sejarah dan perkembangan Demak kepada masyarakat.